Assalamualaikum Wr.Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik Tanggal 8 Juni 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, SE Kadisdik Nomor 423/8614-Set.Disdik Tanggal 30 Tentang Pedoman Belajar dari Rumah (BDR) Jenjang SMA, SMK, SLB dan Protokol Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekolah di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2020/2021, dan Rapat Kerja Dewan Guru Pada Tanggal 7 Juli 2020 dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
- Daerah yang berada zona kuning, oranye, dan merah dilarang menyelenggarakan KBM tatap muka di satuan pendidikan dan harus melaksanakan Belajar Dari Rumah.
- BDR Semester 1 (13 Juli 2020 – 18 Desember 2020) Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan moda daring dan luring (kombinasi), untuk moda daring beralamat di https://blog.sman1krangkeng.sch.id/ dengan akun yang sudah dibagikan melalui WA grup kelas, untuk moda luring menggunakan lembar kerja siswa/buku-buku perpustakaan.
- Bagi siswa yang belum mengembalikan buku-buku perpustakaan diharuskan mengembalikan paling lambat hari Rabu, 15 Juli 2020;
- Jadwal Peminjaman Buku Perpustakaan bisa dilihat disni :
- Kalender akademik bisa dilihat disini
- Daftar Wali kelas bisa dilihat disini
- Jadwal BDR bisa dilihat di sini
- Bagi siswa yang tidak mempunyai fasilitas HP/gadget bisa memanfaatkan lab komputer untuk kegatan belajar dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
- Apabila ada informasi lainnya akan diberitakan melalui WA grup kelas/blog ini.
Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Surat Pemberitahuan bisa di download disini Surat Pemberitahuan BDR
Recent Comments