Pemberitahuan BDR

Assalamualaikum Wr.Wb.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor  422/8176-Set.Disdik Tanggal 8 Juni 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021, SE Kadisdik Nomor 423/8614-Set.Disdik Tanggal 30 Tentang Pedoman Belajar dari Rumah (BDR) Jenjang SMA, SMK, SLB dan Protokol Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) Sekolah di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2020/2021,  dan Rapat Kerja Dewan Guru Pada Tanggal 7 Juli 2020 dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Daerah yang berada zona kuning, oranye, dan merah dilarang menyelenggarakan KBM tatap muka di satuan pendidikan dan harus melaksanakan Belajar Dari Rumah.
  2. BDR Semester 1 (13 Juli 2020 – 18 Desember 2020) Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan moda daring dan luring (kombinasi), untuk moda daring beralamat di https://blog.sman1krangkeng.sch.id/ dengan akun yang sudah dibagikan melalui WA grup kelas, untuk moda luring menggunakan lembar kerja siswa/buku-buku perpustakaan.
  3. Bagi siswa yang belum mengembalikan buku-buku perpustakaan diharuskan mengembalikan paling lambat hari Rabu, 15 Juli 2020;
  4. Jadwal Peminjaman Buku Perpustakaan bisa dilihat disni :
  5. Kalender akademik bisa dilihat disini
  6. Daftar Wali kelas bisa dilihat disini
  7. Jadwal BDR bisa dilihat di sini
  8. Bagi siswa yang tidak mempunyai fasilitas HP/gadget bisa memanfaatkan lab komputer untuk kegatan belajar dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
  9. Apabila ada informasi lainnya akan diberitakan melalui WA grup kelas/blog ini.

Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Surat Pemberitahuan bisa di download disini Surat Pemberitahuan BDR

Loading

Author: Admin