Preface :
Di awal Maret 2020, tepatnya 3 Maret 2020 Bangsa Indonesia mengalam Wabah Virus Corona atau disebut Covid-19. Pandemi ini mengubah wajah pendidikan di Indonesia, Proses Belajar Tatap Muka dihilangkan diganti dengan Belajar Dari Rumah, begitu juga pelaksanaan Ujian harus dilaksanakan dari rumah dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan menerbitkan Peratuarn yang lebih dikenala dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Surat Edaran pelaksanaan Ujian Sekolah
Jadwal dan Kode Soal
Cara Login ke CBT, biar gambar yang berbicara
Login ke http://belajar.sman1krangkeng.sch.id/ lakukan absen seperti biasa, lalu mengerjakan soal, lihat gambar
Recent Comments