NILAI-NILAI PANCASILA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

     1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

         Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

    1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang
    2. Kekuasaan eksekutif,  yaitu kekuasaan untuk melaksanakan  undang- undang,  termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran  terhadap undang- undang
    3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan  hubungan  luar negeri.

Sedangkan menurut  Montesquieu  kekuasaan negara dibagi :

    1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
    3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang,  termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran  terhadap undang-undang.

    2.  Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian  kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian,  yaitu pembagian  kekuasaan secara horizontal  dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian kekuasaan secara horizontal

    1. Kekuasaan konstitutif,  yaitu kekuasaan untuk  mengubah  dan menetapkan  Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan  oleh Majelis Permusyawaratan  Rakyat sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.
    2. Kekuasaan eksekutif,  yaitu kekuasaan untuk menjalankan  undang-undang  dan penyelenggaraan  pemerintahan  Negara. Kekuasaan ini dipegang  oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945.
    3. Kekuasaan legislatif,  yaitu kekuasaan untuk  membentuk  undang-  undang.  Kekuasaan ini dipegang  oleh Dewan Perwakilan  Rakyat sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUDNegara Republik  Indonesia Tahun 1945 .
    4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman  yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan  peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945.
    5. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif,  yaitu kekuasaan yang berhubungan  dengan penyelenggaraan  pemeriksaan  atas pengelolaan  dan tanggung  jawab tentang  keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan  oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

       b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian  kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian  kekuasaan menurut  tingkat nya, yaitu pembagian  kekuasaan antara beberapa tingkatan  pemerintahan.  Pembagian  kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya  asas desentralisasi  di Negara Kesatuan Republik  Indonesia.  Dengan asas tersebut, pemerintah  pusat menyerahkan  wewenang pemerintahan  kepada pemerintah  daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk  mengurus dan mengatur  sendiri urusan pemerintahan  di daerahnya,  kecuali urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan  pemerintah  pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik  luar negeri, pertahanan,  keamanan,  yustisi,  agama, moneter dan fiskal.  Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945

B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian  Negara Republik  Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  sebagai berikut.

    1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian  negara diatur dalam undang-undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan  bahwa “setiap menteri  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain,  setiap kementerian  negara masing- masing mempunyai  tugas sendiri.  Adapun urusan pemerintahan  yang menjadi tanggung  jawab kementerian  negara adalah sebagai berikut.

    1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya  secara tegas disebutkan dalam UUDNegara Republik  Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri,  dalam negeri,  dan pertahanan.
    2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi  urusan agama, hukum,  keuangan,  keamanan,  hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,  kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,  industri,  perdagangan, pertambangan,  energi,  pekerjaan umum,  transmigrasi,  transportasi,  informasi,  komunikasi, pertanian,  perkebunan, kehutanan,  peternakan, kelautan,  dan perikanan.
    3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,  dan sinkronisasi  program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan  nasional,  aparatur negara, kesekretariatan  negara, badan usaha milik  negara, pertanahan,  kependudukan,  lingkungan  hidup, ilmu  pengetahuan,  teknologi, investasi,  koperasi, usaha kecil dan menengah,  pariwisata, pemberdayaan perempuan,  pemuda, olahraga,  perumahan,  dan pembangunan  kawasan atau daerah tertinggi.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik  Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian  Negara. Kementerian  Negara Republik  Indonesia  dapat diklasifi  kasikan berdasarkan urusan pemerintahan  yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/  nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

    1. Kementerian  Dalam Negeri
    2. Kementerian  Luar Negeri
    3. Kementerian  Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu  presiden dalam menyelenggarakan  pemerintahan  negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian  sebagai bagian dari tujuan pembangunan  nasional.  Kementerian yang menangani urusan pemerintahan  yang ruang lingkupnya  disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

    1. Kementerian  Agama
    2. Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia
    3. Kementerian  Keuangan
    4. Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan
    5. Kementerian  Riset, Teknologi,  dan Pendidikan  Tinggi
    6. Kementerian  Kesehatan
    7. Kementerian  Sosial
    8. Kementerian  Ketenagakerjaan
    9. Kementerian  Perindustrian
    10. Kementerian  Perdagangan
    11. Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral
    12. Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat
    13. Kementerian  Perhubungan
    14. Kementerian  Komunikasi dan Informatika
    15. Kementerian  Pertanian
    16. Kementerian  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan
    17. Kementerian  Kelautan dan Perikanan
    18. Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi
    19. Kementerian  Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu  presiden dalam menyelenggarakan  pemerintahan  negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,  koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan  barang milik/kekayaan  negara yang menjadi tanggung  jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.  Kementerian  ini yang menangani urusan pemerintahan  dalam rangka penajaman,  koordinasi,  dan sinkronisasi program pemerintah.

    1. Kementerian  Perencanaan Pembangunan  Nasional
    2. Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3. Kementerian  Badan Usaha Milik  Negara
    4. Kementerian  Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    5. Kementerian  Pariwisata
    6. Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak
    7. Kementerian  Pemuda dan Olahraga
    8. Kementerian  Sekretariat Negara

Selain kementerian  yang menangani urusan pemerintahan  di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan  sinkronisasi  dan koordinasi urusan kementerian- kementerian  yang berada di dalam lingkup  tugasnya.  Kementerian  koordinator,  terdiri atas beberapa kementerian  sebagai berikut.

1) Kementerian  Koordinator Bidang Politik,  Hukum,  dan Keamanan.

    1. Kementerian Dalam Negeri
    2. Kementerian Hukum dan HAM
    3. Kementerian Luar Negeri d) Kementerian Pertahanan
    4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
    5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian

    1. Kementerian Keuangan
    2. Kementerian Ketenagakerjaan
    3. Kementerian Perindustrian
    4. Kementerian Perdagangan
    5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    6. Kementerian Pertanian
    7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian  Koordinator Bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan.

    1. Kementerian Agama;
    2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi;
    4. Kementerian Kesehatan;
    5. Kementerian Sosial;
    6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi;
    7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    8. Kementerian  Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman

    1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    2. Kementerian Perhubungan
    3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    4. Kementerian Pariwisata

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki  Kementerian  Negara, Republik  Indonesia  juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian  (LPNK) yang dahulu  namanya  Lembaga Pemerintah  Non-Departemen. Lembaga Pemerintah  Non-Kementerian  merupakan lembaga negara yang dibentuk  untuk membantu  presiden dalam melaksanakan  tugas pemerintahan  tertentu.  Lembaga Pemerintah Non-Kementerian  berada di bawah presiden dan bertanggung  jawab langsung  kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat  menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik  Indonesia,  yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,  Kewenangan, Susunan Organisasi,  dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah  Non-Departemen.  Diantaranya  adalah; Arsip Nasional Republik  Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;  dan lain-lain.

C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh  mengenai sesuatu yang hidup  dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang  apa yang dipandang  baik

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan  landasan bangsa Indonesia yang mengandung  tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual,  dimensi kultural,  dan dimensi institusional.

Loading

Author: admin